Tugas dan Fungsi. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (1) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok merumuskan Setiap posisi dalam koperasi simpan pinjam memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan fungsinya. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai jenis-jenis posisi tersebut: 1. Ketua. Ketua koperasi simpan pinjam adalah orang yang dipilih oleh anggota koperasi untuk memimpin dan mengambil keputusan dalam rapat-rapat anggota. 4) Memberikan Pelayanan Maksimal kepada Konsumen. Bersikap Bijak, tanggap dan cepat merupakan salah satu bentuk pelayanan penjaga toko atau shop keeper kepada konsumen yang datang ke toko maupun yang melalui layanan telepon. Sebagai seorang penjaga toko harus memahami dan mengerti serta tanggap terhadap maksud keinginan konsumen terhadap barang
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 555.K/26/M.PE/1995, pasal 11, 12 dan 13, yang menyebutkan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dibantu oleh Para Petugas, yaitu para Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis Pertambangan. yang bertanggung jawab
Memilih anggota pengurus dan pengawas. Menentukan AD dan ART. Menetapkan penggabungan,peleburan atau bahkan pembubaran koperasi. Menetapkan rencana kerja perusahaan. Board of Director dan Board of Commissioner yang dalam organisasi ini disebut sebagai pengurus dan pengawas haruslah orang-orang yang dipilih oleh anggota. Tugas pengurus adalah
Melakukan tindakan serta upaya untuk kepentingan dan kemanfaatan dari koperasi yang sesuai dengan tanggung jawab serta keputusan yang dimiliki dalam rapat anggota. 3. Badan Pengawas atau Pemeriksa. Perangkat koperasi yang ketiga yaitu ada badan pengawas atau sering juga disebut sebagai pemeriksa. . 223 463 476 475 357 366 364 199

tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi