Barangimpor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, atas barang yang diimpor terutang bea masuk. Selanjutnya pada pasal 10B Undang-undang Kepabeanan disebutkan bahwa barang yang diimpor untuk dipakai dapat dikeluarkan setelah diberitahukan dan dibayar bea masuknya.
Nirwalamengatakan atas impor kembali barang yang diekspor tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang yang diimpor kembali, barang yang diimpor kembali merupakan barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, serta
barangekspor yang akan diimpor kembali untuk keperluan perbaikan atau pameran; dan barang impor yang diekspor kembali (re-ekspor) . Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan juga dikecualikan terhadap pengajuan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan mengenai barang yang diangkutnya, dalam hal:
. 498 376 89 169 246 413 442 456
pengiriman kembali barang yang diimpor